

Beritain.co | Jayaraharja, Kabupaten Bogor – Bantuan sosial Rumah Tinggal Layak Huni (RTLH) merupakan bantuan stimulan berupa uang untuk yang diperuntukkan sebagai pembelian bahan bangunan dan juga ongkos kerja tukang guna pemugaran rumah masyarakat yang masuk kategori tidak layak huni dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok atau masyarakat.
Kementerian PUPR membagi program bedah rumah menjadi dua bagian, yakni peningkatan kualitas rumah dan pembangunan rumah baru. Untuk program Peningkatan Kualitas Rumah Swadaya (PKRS) bantuan yang diberikan yakni sebesar Rp.15 juta, yang terbagi untuk bahan bangunan sebesar Rp13,5 juta dan upah kerja Rp.1,5 juta.
Kemudian untuk Pembangunan Rumah Baru Swadaya (PBRS) untuk semua daerah mendapat bantuan Rp 30 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah kerja.
Namun dalam penyaluran program Rutilahu Tahun Anggaran 2021, dimana tiap Desa masing-masing mendapatkan kuota bantuan 5 unit untuk program RTLH, ternyata di Desa Jayaraharja Kabupaten Bogor disinyalir banyak terjadi kejanggalan, pasalnya bantuan yang diberikan kepada penerima manfaat tidak sesuai jumlah nominal kebutuhan yang seharusnya maupun peraturan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku.
Hal ini diungkapkan salah satu penerima manfaat warga Desa Jayaraharja, Kecamatan Sukajaya Kabupaten Bogor – Jawa Barat yang tidak bersedia menyebutkan namanya, mengungkapkan kepada Tim media http://www.beritain.co yang bertugas di lapangan (21/2/2022).
Dalam keterangan yang ia sampaikan, “bahwa penerima manfaat program Rutilahu ini mengaku tidak mengetahui jumlah nominal bantuan yang diterima Bapak saya karena kondisi orang tua saya yang sudah tua, akhirnya saya yang menerima bantuan tersebut, saya hanya di fasilitasi untuk memesan material sesuai kebutuhan namun arahan dari pihak Desa jangan lebih dari anggaran Rp.10 juta untuk bahan materialnya, dan uang tunai untuk upah yang kerja disampaikan akan menerima senilai Rp.2 juta, ini pun tidak saya terima langsung, melainkan sudah selesai pekerjaan rutilahu, itupun baru diterima karena ditagih sama Ibu saya langsung ke Kepala Desa Jayaraharja saat ia (Kades-red) menghadiri acara undangan dirumah salah satu warga dilingkungan dekat tempat tinggal penerima manfaat, mungkin pihak Desa merasa malu sehingga akhirnya tidak lama kemudian pihak Desa Jayaraharja menyerahkan dana untuk upah yang kerja senilai 2 juta rupiah”, tuturnya.
Saat tim kembali menanyakan terkait buku rekening sebagai bukti penyaluran yang harus diterima penerima manfaat, ia mengatakan, “saya tidak menerima buku rekening tersebut,” tegasnya.
Untuk menggali dan mendapatkan informasi yang akurat dan berimbang, Tim melakukan konfirmasi langsung terhadap Muhamad Jul Afandi selaku Kaur Kesra, Desa Jayaraharja terkait hal tersebut.
Namun dari jawaban yang di sampaikan kepada Tim media terkesan normatif, tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh pihak penerima manfaat.
Bahkan dirinya berdalih bahwa yang memberikan atau yang menyerahkan buku rekening ke penerima itu dirinya sendiri.
Sementara keterangan yang di himpun dari individu penerima manfaat, mengaku tidak pernah menerima buku rekening yang dimaksud.
Dalam hal ini kuat diduga Kaur Kesra Desa Jayaraharja memberikan informasi yang tidak sesuai fakta dan data yang terjadi dan telah Tim dapati dilapangan. Untuk itu masyarakat Desa Jayaraharja khususnya penerima manfaat berharap ada tindakan lebih lanjut dari Dinas terkait di pemerintahan Kabupaten Bogor, agar dapat turun tangan segera mengusut dan menindak oknum pemerintah Desa yang melakukan penyelewengan dana bantuan program Rumah Tinggal Layak Huni tersebut.