
Beritain.co | Jakarta – Forum Pers Independent Indonesia (FPII) merupakan Organisasi Pers yang dikenal sering mengkritisi tindakan kriminalisasi terhadap Jurnalis (Wartawan) dalam melaksanakan kegiatan Jurnalistiknya juga angkat suara menyikapi kejadian yang dialami beberapa orang Jurnalis.
Jeffry Barata Lubis, wartawan yang baru-baru ini dikeroyok dan dipukuli, FPII mengecam keras perlakuan oknum-oknum yang notabene bodyguard atau orang-orang suruhan.
Saat ini masalah tersebut sedang ditangani Polres Mandailing,” semoga Polres Mandailing bertindak sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih,” tegas Dra.Kasihhati Ketua Presidium FPII.
Tindak kekerasan dan pengeroyokan, yang dialami Jeffry disebuah coffee shop di kota penyambungan Jumat (04/03/2022) malam, dilakukan oleh beberapa orang terlihat dari rekaman cctv yang beredar luas dimedia sosial.
Akibat pengeroyokan tersebut, Jeffry mengalami luka-luka diwajah dan memar dibadan,
Atas insiden itu, Jeffry Barata Lubis sudah melaporkan para penganiaya ke Polres Mandailing dan itu dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Mandailing.
Ketua Presidium FPII, Kasihhati berharap pihak aparat yang berwenang memproses laporan tersebut sebagaimana mestinya.
Karena dalam catatan Presidium FPII, di Sumut banyak sekali kasus penganiayaan dan pembunuhan wartawan, seperti yang terjadi pada Mara Salem Harahap wartawan media on-line yang dibunuh karena pemberitaan yang pelakunya sudah ditahan oleh pihak kepolisian.
“Kekerasan masih saja dilakukan,” ujar Kasihhati, dalam keterangan resminya, Minggu (7/3/2022).
Menurutnya, tindak kekerasan berupa perampasan alat kerja, pemukulan, kriminalisasi dan intimidasi menandakan banyak orang belum mengerti, bahwa dalam bertugas wartawan dilindungi undang-undang pers no. 40 tahun 99 dan juga dilindungi Undang Undang Dasar 1945.
Kekerasan terhadap jurnalis (wartawan-red) harus dihentikan,” tegas Kasihhati.
Lanjutnya, Aparat harus bertanggung jawab penuh atas tindakan oknum oknum yang dinilai sudah kelewatan di lapangan. “Kami kan bukan teroris, bukan musuh, bukan kriminal, kami hanya menjalankan tugas, ya jangan main dihantam dong, jangan represif kepada kami,” pinta Kasihhati geram.
Kasihhati pun meminta Kapolri, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo agar mau memerintahkan jajarannya dibawah untuk melindungi insan pers yang terluka dan tersakiti oleh oknum-oknum yang merasa kebal hukum.
“Kapolri juga harus menindak tegas jika ada anak buahnya di lapangan yang telah berlaku keras dan arogan kepada jurnalis,” terang Kasihhati.
Kasihhati menegaskan, pihaknya sebagai salah satu organ yang menaungi Jurnalis dan Perusahaan Pers mendesak Polri untuk menyelesaikan persoalan kekerasan yang dilakukan oknum-oknum di lapangan tanpa pandang bulu.
Berikut adalah pernyataan sikap Presidium FPII:
- Copot Kapolres atau Kapolda yang tidak mampu melindungi jurnalis saat bekerja di lapangan.
- Pecat oknum aparat yang terbukti melakukan tindak kekerasan terhadap Jurnalis yang sedang bekerja.
- Terapkan pasal 18 dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999 terhadap siapapun yang menghalang-halangi tugas Jurnalis. Hal ini sebagai efek jera dikemudian hari.
- Hentikan perampasan alat kerja jurnalis dan tindak kekerasan lainnya. Jurnalis dilindungi Undang Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dalam menjalankan tugasnya, jadi tolong pahami itu. Mari kita saling menghargai dalam melaksanakan tugas masing-masing.
- Hukum seberat-berat nya Pelaku maupun Dalang dari penganiayaan dan pembunuh wartawan.
“Hukum adalah Panglima tertinggi, tidak ada orang yang kebal hukum, oleh sebab itu jangan bertindak semaunya dengan main hakim sendiri,” pungkas Kasihhati.