

Beritain.co | Palembang – Kepala Desa di Sumsel kembali terjerat kasus dugaan korupsi dana desa. Kini giliran mantan Kepala Desa dan Bendahara Desa Banjar Negara. Kabupaten Lahat, harus pasrah saat Majelis Hakim yang diketuai Hakim Sahlan Effendi SH MH, memvonis bapak dan anak 4 dan 5 tahun penjara.
Kedua terdakwa Suldan Helmi dan Jaka Batara, terbukti korupsi dana desa senilai Rp573 juta. Majelis Hakim Sahlan Effendi, SH, MH, dalam sidang, mengatakan sependapat terkait jerat pidana sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lahat Ariansyah SH. Menurut Majelis Hakim kedua terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tentang Tipikor.
“Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama 4 tahun dan Suldan Helmi 5 tahun dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas Sahlan saat membacakan putusan pidana, di PN Tipikor Palembang, Selasa (22/2/2022).
Tidak hanya itu, kedua terdakwa juga dihukum dengan pidana tambahan berupa wajib membayar kerugian negara senilai Rp573 juta, dengan ketentuan apabila tidak sanggup dibayar, maka diganti dengan pidana tambahan masing-masing selama satu tahun penjara.
Hal yang memberatkan, menurut Majelis Hakim bahwa perbuatan terdakwa selaku perangkat desa tidak mencerminkan contoh yang baik bagi warga masyarakat di Desa Banjar Negara, Kabupaten Lahat. Vonis yang dijatuhkan tersebut, sedikit lebih rendah dari tuntutan JPU, di mana pada persidangan sebelumnya meminta agar keduanya dapat dipidana penjara masing-masing selama 5 dan 6 tahun penjara.
Usai mendengar vonis, kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum Kejari Lahat, langsung menerima vonis tersebut.