

Beritain.co | Kota Depok – Pemuda Panca Marga (PPM) sebagai satu-satunya wadah berhimpun anak cucu Veteran Republik Indonesia termasuk Organisasi besar berfaham kebangsaan dan punya nama besar sebagai keluarga besar Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia berbeda dengan Organisasi Kepemudaan lain yang ada di Indonesia.
Organisasi Pemuda Panca Marga adalah Organisasi yang paling fundamental, karena para Pejuang Kemerdekaan adalah terdiri dari tokoh dan Pejuang Adat pribumi asli Indonesia dan didukung Etnis luar pribumi dan Tokoh Agama, sehingga melebur menjadi Legiun Veteran Republik Indonesia yang anak-cucunya mengambil Kode Ethik Veteran Republik Indonesia yaitu Panca Marga dan menjadi wadah yang dinamakan Pemuda Panca Marga sampai dengan hasil Musyawarah Nasional (MUNAS) ke X (sepuluh) tanggal 5 – 7 September 2019 yang lalu dengan rumusan Konstitusi berupa Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART), yang ditindaklanjuti dengan Petunjuk Operasional (PO) dan diperkuat dengan Organisasi Sayap (ORSAP) Yudha Putra kebanggaan Organisasi Pemuda Panca Marga.

Dalam perkembangan terakhir sempat menjadi bermasalah dengan Legiun Veteran Republik Indonesia dalam tanda petik oknum yang mengatas namakan jabatan dan lembaga, walaupun kami anak cucu tahu bahwa tidak semua Anggota dan Pengurus LVRI yang sepaham dengan oknum Pejabat LVRI yang menurunkan kebijakan, diantaranya mendukung pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (MUNASLUB) di Jakarta tanggal 7 – 9 September 2019 atau 1 hari setelah MUNAS X Kemayoran berakhir dan kemudian bermasalah hukum yang digugat secara perdata dengan Nomor Gugatan: 583/Pdt di PN Jakarta Timur tahun 2020 yang akhirnya diputuskan dan dibacakan secara terbuka untuk umum tanggal 19 Januari 2021 yang MENOLAK seluruh isi gugatan Penggugat yaitu Sdr. Bertho Izaak Doko cs serta diperintahkan membayar denda selaku pihak yang kalah namun kemudian naik Banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang juga menguatkan putusan PN Jakarta Timur dengan Putusan Nomor 488/Pdt yang dibacakan pada tanggal 28 September 2021 yang sampai saat ini tidak ada lagi Kasasi karena tidak ada Legal Standing.
Kalau secara Perdata sudah diputuskan dan final, lalu ada tindakan hukum berupa aksi-aksi organisasi atas nama Pemuda Panca Marga maka, itu bisa jadi Delik Aduan secara Pidana karena :
1. Kop Surat
2. AD, ART yang dipalsukan
3. Atribut dan Jabatan yang sama dengan yang menang perkara
4. Surat Menyurat atas nama Organisasi yang sama.
Sementara untuk Hasil MUNAS X Kemayoran Jakarta tanggal 5 – 7 September 2019 yang terproses sampai SKKEMENKUM HAM RI Nomor : SK-AHU : 0000808.01.08 Tanggal 09-09-2019 yang ditetapkan atas nama :
1. DEPARNAS Pimpinan Bung H. Lulung AL, SH dkk
2. PP PPM Pimpinan Bung Samsudin Siregar, SH Ketua Umum dan Bung Abdillah Karyadi, S. Pd SEKJEN.
Ternyata didalam perjalanan terhambat dengan :
1. Tidak pernah ada Pelantikan Pengurus
2. COVID-19
3. Aksi Pemberhentian SEKJEN PP PPM
4. Dan tindakan ikutan lainnya.

Yang dari kacamata hukum Organisasi PPM disertai bukti-bukti dan saksi sebagai 2 Alat Hukum yang sah, akhirnya Pengurus Pimpinan Pusat secara Kolektif Kolegial sesuai Mekanisme Pengambilan Keputusan Organisasi PPM yang diatur didalam Konstitusi AD, ART “MENONAKTIFKAN” Bung Samsudin Siregar, SH melalui Rapat Pleno tanggal 16 November 2021 dan berlanjut kepada RAPIM Tanggal 17 Desember 2021 yang mana dihadiri 28 PD PPM yang seluruhnya sepakat “MENCABUT MANDAT” dan “MEMBERHENTIKKAN” Bung Samsudin Siregar, SH secara SAH.
Kemudian agar tidak terjadi kekosongan Pimpinan PP PPM dilanjutkan dengan MUNASLUB besoknya tanggal 18 Desember 2021 secara demokratis yaitu dari 5 (lima) orang bakal calon Ketua Umum PP PPM yang maju mengambil 2 (dua) formulir di meja Pimpinan Sidang MUNASLUB 9 (sembilan) orang, yaitu :
1. Formulir Bio Data Diri termasuk melampirkan SKEP LVRI Orang Tua, dan
2. Formulir Pakta Integritas atau Komitmen menjalankan Organisasi termasuk jika tidak sanggup siap diberhentikkan.
Maka dari 5 orang bakal calon Ketua Umum PP PPM yang mengambil 2 formulir tersebut 2 orang tidak mengembalikan dan 3 orang yang mengembalikan, sehingga hasil verifikasi Pimpinan Sidang MUNASLUB bahwa hanya 1 (satu) orang yang memenuhi syarat yaitu Sdr. H. Andi Surya Wijaya Ghalib, SH, MH Putra LETJEN TNI (Purn) H. Andi Ghalib, SH sehingga secara aklamasi dan suara bulat seluruh Peserta Hak Suara “MENETAPKAN” menjadi Ketua Umum PP PPM Periode Tahun 2021 – 2024 yang akan datang.
Inilah seni berorganisasi yang benar berdasarkan kaidah-kaidah hukum Organisasi yang taat azas Hukum dan Demokratis tanpa memaksakan kehendak yang patut ditiru dan dihormati oleh siapapun Anggota Pemuda Panca Marga diseluruh Indonesia.
Penulis: Edy Surandi/Yanhui (Wakil Bendahara Pimpinan Daerah Pemuda Panca Marga Provinsi Riau).
Editor: Team Redaksi/AB PPM.